Hadist Pertama
عن أمر المؤمنين أ بي حفص عمر بن ا لخطا ب رشي الله عنه قا ل : سمعت رسول الله صلي عليه و سلّم يقول : إنما الأعما ل با لنيات، و إنما لكل ا مر ئ ما نو ى، فمن كا نت هخرته إ لى الله و ر سو له فهجرته إلى ا لله و رسو له، و من كا نت هجرته لد نيا يصيبها أ و ا مرأ ة يتو جها فهجر ته إلى ما ها جر إليه
“Dari Amirul Mukminin Abu Hafs, Umar bin Khaththab, beliau berkata,” Aku mendengar Rasulullah bersabda:” Segala amal itu terghantung niatnya dan setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan atasnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang hendak ia nikmati atau karena wanita yang hendak ia nikahi maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya.”
Diriwayatkan oleh imam muhadditsin Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardzibah Al Bukhari dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisabuuri, semoga Allah meridhai keduanya, di dalam dua kitab shahih milik keduanya yang merupakan kitab paling shahih di antara kitab-kitab yang disusun oleh manusia
SYARAH
Hadist ini adalah hadist hasan shahih yang telah disepakati keshahihannya, keagungan dan banyak manfaat yang terkandung di dalamnya. Imam Abu Abdillah Al Bukhari telah meriwayatkannya pada beberapa bab dalam kitab shahihnya. Juga Imam Abu Al Husein Muslim bin Al Hajjaj telah meriwayatkan hadist ini pada akhir kitab jihad.
Hadist ini merupakan salah satu pokok penting ajaran Islam. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Syafi’e semoga Allah merahmati keduanya-, berkata:” Hadist tentang amal tergantung niat ini mengandung sepertiga ilmu”. Al Baihaqi dan lain berkata tentangnya:” Hal itu disebabkan karena perbuatan manusia itu adalah dengan hatinya, lisannya, dan anggota badannya, sedangkan niat adalah satu bagian di antara tiga bagian tersebut.”
Diriwayatkan pula bahwa Asy Syafi’e berkata:” Di dalam hadist ini terkandung tujuh puluh bab dari ilmu fikih”. Dan sejumlah ulama mengatakan:”Hadist ini adalah sepertiga Islam”.
Para ulama suka membuka karangan mereka dengan hadist ini. Di antara ulama yang meletakkan hadist ini di awal kitab karangannya adalah Abu Abdillah Al Bukhari. Abdurrahman bin Al Mahdi berkata:” Sudah selayaknya bagi setiap orang yang hendak menulis sebuah kitab agar memulainya dengan hadist ini sebagai peringatan bagi penuntut ilmu untuk meluruskan niat.
Hadist ini tergolong masyhur jika dilihat dari perawi yang akhir-akhir, namun gharib bila ditinjau dari asal mulanya. Karena tiada yang meriwayatkan dari Nabi Muhammad melainkan Umar bin Al Khatab dan tiada yang meriwayatkan dari Umar melainkan Alqamah bin Abi Waqqash dan tiada yang meriwayatkan dari Alqamah selain Muhammad bin Ibrahim AtTaimi dan tiada yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim selain Yahya bin Sa’id Al Anshari. Kemudian setelah beliau diriwayatkan secara masyhur, bahkan lebih dari dua ratus orang kebanyakan mereka adalah para imam utama.
Lafadz ‘innama’ (hanyalah) adalah pembatas yang menetapkan sesuatu yang disebut dan mengingkari selain yang disebut. Kata hanyalah terkadang dimaksudkan sebagai pengecualian secara mutlak dan terkadang dimaksudkan sebagai pengecualian yang terbatas yang hal itu dapat dipahami berdasarkan qarinah ( keterangan yang menyertainya). Misalnya kalimat pada firman Allah Ta’ala QS Ar Radu 7
“orang-orang yang kafir berkata: “Mengapa tidak diturunkan kepadanya (Muhammad) suatu tanda (kebesaran) dari Tuhannya?” Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan; dan bagi tiap-tiap kaum ada orang yang memberi petunjuk.”
Kalimat tersebut sekilas bermakna bahwa tugas Nabi hanyalah melulu untuk menyampaikan ancaman dari Allah dan tidak ada tugas lain bagi beliau. Padahal sebenarnya beliau mempunyai tugas seperti memberi kabar gembira dan sebagainya. Begitu pula dengan kalimat dalam firman Allah Ta’ala QS Muhammad 36
<!– /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
“ Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan memint harta-hartamu.”
Sepintas kalimat tersebut wallahu ‘alam menunjukkan bahwa pembatasan tersebut adalah dari sisi pengaruhnya. Adapun bila ditinjau dari hakekat dunia terkadang ia dapat menjadi penyebab untuk mendapatkan kebaikan. Disebutkannya kesenangan dan permainan sebagai kehidupan di dunia adalah menyatakan keadaan pada umumnya. Artinya, kebanyakan manusia hidup di dunia hanya untuk bersenang-senang dan bermain-main.
Dengan demikian, jika disebutkan kata hanyalah dalam suatu kalimat hendaklah diperhatikan dengan baik. Jika susunan kalimatnya menunjukkan arti pembatasan dalam hal-hal yang khusus, maka hendaklah dipakai dalam pengertian tersebut. Akan tetapi jika tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan pembatasan secara khusus, maka hendaklah dipakai pembatasan dalam konteks umum atau mutlak.
Oleh karena itu, sabda Rasulullah: “Segala amal hanyalah tergantung niatnya” maksud dari amal di sini adalah seluruh amal yang syar’i. Sehingga pengertiannya adalah, tidak dianggap sebagai suatu amal jika tidak disertai dengan niat. Seperti tatkala berwudhu, mandi (janabah), tayammum, shalat, zakat, shaum, haji, i’tikaf dan seluruh bentuk peribadatan yang lain. Adapun menghilangkan najiz tidak perlu niat, karena perbuatan tersebut berarti meninggalkan sesuatu (dalam hal ini najis), sedangkan meninggalkan sesuatu tidak membutuhkan niat. Dan sejumlah ulama berpendapat bahwa wudhu dan mandi (janabah) tetap sah sekalipun tanpa diawali dengan niat.
Tentang sabda Rasulullah: “ Segala amal tergantung niatnya”, para ulama berbeda pendapat tentang maksud kalimat tersebut. Ulama yang mempersyaratkan adanya niat dalam suatu amal menafsirkan bahwa sah tidaknya amalan itu tergantung niatnya. Adapun ulama yang tidak mempersyaratkannya menafsirkan bahwa kesempurnaan amalan itu tergantung niatnya.
Sedangkan sabda Rasulullah: “ Dan setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan atasnya”, tentang hal ini Al Khatabi berkata:” Kalimat ini menunjukkan pengertian yang lebih khusus dari kalimat pertama, yakni pengkhususan suatu amal yang harus disertai dengan niat”. Demikian pula Syaikh Muhyidin An Nawawi berkata menjelaskan faedah disebutkannya kalimat kedua bahwa meniatkan amal tertentu adalah merupakan syarat sahnya amal. Jika sekiranya seseorang mengqadhaa shalat yang telah ditinggal, ia tidak hanya meniatkan mengqadha shalatnya yang telah ia tinggal, namun juga harus dia niatkan dengan jelas apakah itu shalat Dhuhur, Ashar atau yang lainnya. Jika sekiranya kalimat yang kedua ini tidak disebutkan, niscaya kalimat pertama mengandung konsekuensi niat itu sah walau tanpa mengkhususkan mal tertentu. Wallahu ‘alam.
Sabda Nabi:” Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya”. Menurut ketetapan para pakar bahasa Arab bahwa antara syarat dan jaza’ atau mubtada’ dan khabar haruslah ada perbedaan, namun di dalam kalimat tersebut sama, maka maknanya adalah “ barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasulnya (yaitu dalam niat dan tujuannya) maka hijrahnya adalah kepada Allah dan RasulNya (secara hokum dan syar’i).
Hadist ini muncul karena suatu sebab, yakni adanya seorang laki-laki yang berhijrah dari Makkah ke Madinah dengan tujuan hendak menikahi seorang wanita yang dikenal dengan nama Ummu Qais, yang mana ia tidak mengharapkan keutamaan hijrah sehingga dijuluki muhajir Ummu Qais.
Syarah Hadist Arba’in (edisi Indonesia) Ibnu Daqiiqil ‘Ied penerjemah Abu Umar Abdillah, At Tibyan Solo Indonesia
